Laman

Rabu, 22 Februari 2012

Peraturan Internasional Bidang Mutu Makanan

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLl5_D0QL3j3_67MphI-kpJ02BOSKGJa2fRD5hadGOZtbF76hM_yO9VWS1pwNOjvpIcKx8Cbn3h8f_aAj6CCQ3_ojo09OLAgtzJKBhh7xam2Ef5kQYppONNdML5XuHZ4Za-IdjVNQRY08/s1600/1912073p.JPGKode Etik Internasional Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu oleh Organisasi Kesehatan Dunia ORGANISASI KESEHATAN DUNIA (WHO) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) selama beberapa tahun telah menekankan arti penting pelestarian praktek-praktek pemberian Air Susu Ibu (ASI) dan menghidupkan kembali praktek-praktek pemberian ASI di wilayah di mana pemberian ASI menunjukkan penurunan – sebagai cara untuk meningkatkan kesehatan dan nutrisi bayi dan anak-anak. Upaya-upaya untuk mempromosikan pemberian ASI dan untuk memecahkan masalah yang mungkin menghambatnya menjadi bagian dari keseluruhan program nutrisi dan kesehatan ibu dan anak dari kedua organisasi tersebut dan menjadi elemen utama dari perawatan kesehatan primer, sebagai sarana untuk mencapai kesehatan untuk semua pada tahun 2000.


Berbagai faktor mempengaruhi prevalensi dan masa pemberian ASI. Persidangan Dewan Kesehatan Dunia ke Dua puluh tujuh, tahun 1974, mencatat adanya penurunan dalam pemberian ASI di beberapa bagian kawasan di dunia, yang berkaitan dengan faktor sosial budaya dan faktor sosial dan kultural dan faktor lainnya, termasuk promosi makanan pengganti ASI pabrikan, dan mendesak "Negara-negara anggota untuk mengkaji kembali kegiatan-kegiatan promosi penjualan makanan bayi untuk memperkenalkan upaya-upaya perbaikan, termasuk kode etik pengiklanan dan legislasi bila mana dipandang perlu".

Masalah ini diangkat kembali ke permukaan pada Persidangan Dewan Kesehatan Dunia ke Tiga Puluh Tiga pada bulan Mei 1978. Di antara rekomendasinya adalah bahwa Negara-negara anggota hendaknya memberikan prioritas pada pencegahan malnutrisi di kalangan bayi dan anak-anak, di antaranya dengan mendukung dan mempromosikan pemberian ASI, melakukan tindakan sosial dan legislatif untuk memfasilitasi pemberian ASI dengan bekerja dengan para ibu, dan mengatur "promosi penjualan makanan bayi yang tidak patut yang dapat digunakan untuk menggantikan air susu ibu."

Kepentingan dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan pemberian makanan anak-anak dan bayi tentang arti penting pemberian ASI untuk membantu masalahmasalah, tentunya, sudah meluas tidak hanya di lingkungan WHO dan UNICEF. Pemerintah, organisasi non - pemerintah, ikatan- ikatan profesi, ilmuwan, dan pabrikan pembuat makanan bayi juga telah meminta agar dilakukan aksi dalam skala global sebagai salah satu langkah menuju peningkatan kesehatan bayi dan anak-anak.

Kesimpulan
1. Keamanan pangan, masalah dan dampak penyimpangan mutu, serta kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam pengembangan sistem mutu industri pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri dan konsumen, yang saat ini sudah harus memulai mengantisipasinya dengan implementasi sistem mutu pangan. Karena di era pasar bebas ini industri pangan Indonesia mau tidak mau sudah harus mampu bersaing dengan derasnya arus masuk produk industri pangan negara lain yang telah mapan dalam sistem mutunya. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan.

2. Peraturan regional bidang mutu makanan yang kita dapat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 942/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Pedoman Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan. Peraturan internasional bidang mutu makanan yang kita dapat di dalam Kode Etik Internasional Pemasaran Pengganti Air Susu Ibu oleh Organisasi Kesehatan Dunia.

3. Keamanan pangan dan mutu makanan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri dan konsumen dalam pengembangan sistem mutu dan keamanan pangan.

DAFTAR PUSTAKA

Budi Cahyono. 2009. Food Safety dan Implementasi Quality System Industri Pangan di Era Pasar Bebas
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Selasa, 21 Februari 2012

Jadwal Kuliah smester IV Agri 1

Roster smester IV

senin

Akmen, 08: 00-9 :45, d 1 3(2-1)

ESDAL, 9.45-11.25 , d 2 3(2-1)

Pemasaran Agribsnis, 11.30-13.10 , lab agb 3(2-1)

Praktek EkMak 13: 00 - 14.00

Aplikom, 15: 00-16.00 , puskom


selasa

Manajemen Usahatani, 08.00-9.40 , d 2 3(2-1)

Praktek akmen,14: 00 -16 :00

Prak.pemasaran agri, 16.00-17.00 , lab agri 3(2-1)


rabu

Pertanian Pangan n Gizi, 08.00-09.45 , d 2 3(2-1)

Ketahanan pangan 9.45-11.25


kamis

Manajemen Agribisnis, 08.00-9.40 , d 2 3(2-1)

Prak.pertanian pangan n gizi, 13.30-14.40 , lab agri 3(2-1)


jumat

09.45-11.25 ekonomi makro,d 1 3(2-1)

13.30-14.40 prak.manajemen agribisnis